"Memberi Kemudahan dalam Setiap Transaksi" Bank Sumsel Babel terus konsisten melakukan pembaruan digital melalui pengembangan website dan aplikasi mobile, nasabah dapat melakukan aktifitas perbankan dengan praktis, bahkan cukup dilakukan dengan gawai


BSB Mobile

Layanan Mobile Banking dari Bank Sumsel Babel yang dapat diakses langsung oleh Nasabah melalui aplikasi HP atau tablet berbasis Android dan iOS dengan jaringan internet untuk melakukan transaksi financial dan non-financial.



Fitur BSB Mobile1

QRIS

QRIS

adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau fasilitas standar pembayaran QR Indonesia dari Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan pembayaran yang mudah, cepat dan terjaga keamanannya baik untuk merchant maupun nasabah. 

Simpel, Tinggal Klik, Scan, Masukkan Pin dan semua alat pembayaran Bisa

TRANSFER

TRANSFER

Transfer ke rekening Bank Sumsel Babel dan Transfer IBFT antar Bank bisa dilakukan di BSB Mobile

PEMBAYARAN PEMBELIAN

PEMBAYARAN PEMBELIAN

Pembayaran Pajak Kendaraan, PBB, PDAM, BPJS, PUSRI, Telkom Pay, Tiket (Garuda, Lion Air, KAI dll), Top Up GoPay, Pembelian Voucher, Paket Data dan lainnya di BSB Mobile

ZISWAF

ZISWAF

Pembayaran Zakat via BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan BSB Mobile

BSB CASH

BSB CASH

BSB CASH adalah produk Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Bank Sumsel Babel untuk Pembayaran Merchant, Retribusi, Pajak dan Layanan Publik Lainnya seperti :

  • Pembayaran di Gerbang Tol ( Sumatera-TERPEKA, PALINDRA, KAPALBETUNG dll),
  • LRT Sumsel, Gerai-gerai Nasional, indomaret dan Merchant-merchant yang terdapat EDC Bank Sumsel Babel.
  • Berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembayaran Retribusi baik Pasar, KIR Dishub, Parkir & Sampah Rumah Tangga, dll

Syarat dan Ketentuan :

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center Bank Sumsel Babel ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

Syarat

  1. Mendaftar layanan fasilitas ke Bank Sumsel terdekat (Siapkan buku tabungan, kartu ATM dan e-KTP
  2. Download aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile melalui Google Play  atau App Store 
  3. Lakukan aktivasi mandiri melalui aktivasi
  4. Klik menu aktivasi pada halaman utama aplikasi
  5. Input nomor rekening atau nomor kartu ATM
  6. Buat 8 karakter id Pengguna Baru dan Kata Sandi Baru
  7. Buat 6 Digit angka M-PIN

Ketentuan

  1. Proses aktivasi aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile hanya dapat dilakukan pada HP dengan SIM Card yang terdaftar pada slot SIM utama/ pertama pada HP (jika HP menggunakan dual SIM).
  2. Saat proses registrasi dan aktivasi, nasabah harus mempunyai pulsa yang mencukupi pada nomor HP terdaftar untuk biaya SMS, serta memiliki kuota dan/ atau paket data internet.
  3. Satu nomor HP dapat didaftarkan untuk satu akun layanan Bank Sumsel babel Mobile.
  4. Satu akun layanan Bank Sumsel Babel Mobile dapat digunakan untuk lebih dari satu rekening dengan pemilik yang sama.
  5. Untuk dapat bertransaksi menggunakan layanan Bank Sumsel Babel Mobile, nasabah harus :
  6. Pada saat bertransaksi menggunakan aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  7. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan MPIN dan OTP pada saat melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh Bank Sumsel Babel melalui aplikasi.
  8. Setiap instruksi dari Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile yang tersimpan di dalam core Banking Bank Sumsel Babel merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Sumsel Babel untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  9. Bank Sumsel Babel menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor HP, MPIN dan OTP. Bank Sumsel Babel tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor HP, MPIN dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  10. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Sumsel Babel melalui aplikasi  Bank Sumsel Babel Mobile tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  11. Untuk setiap transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank Sumsel Babel atas instruksi nasabah melalui aplikasi  Bank Sumsel Babel Mobile, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa screenshoot keberhasilan transaksi dan laporan melalui surat elektronik/ email, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank Sumsel Babel.
  12. Bank Sumsel Babel berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, jika saldo direkening nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening nasabah dalam kondisi diblokir.
  13. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile. Bank Sumsel Babel tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
  14. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank Sumsel Babel, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank Sumsel Babel, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank Sumsel Babel. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  15. Dengan melakukan transaksi melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Sumsel Babel akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidakditandatangani oleh Nasabah dan Bank Sumsel Babel.
  16. Bank Sumsel Babel memberlakukan limit transaksi harian untuk transaksi finansial melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile.
  17. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
  18. Kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian nasabah atas penggunaan layanan Bank Sumsel Babel Mobile sepenuhnya merupakan tanggung jawab nasabah dan Bank tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi.
  19. Kerugian yang setelah diinvestigasi merupakan kesalahan internal Bank maka Bank akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Ketentuan Lainnya

-


Internet Banking

Fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk mengakses rekening milik nasabah sendiri dan untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.

Fitur Internet Banking

Internet Banking Corporate

Internet Banking Corporate

  • Transfer sesama Rekening BSB
  • Transfer IBFT antar Bank
  • Pembayaran (HALO, Telkom, Voucher & Kuota TSEL, IND,SF, XL, 3)
  • Pembayaran (Garuda, PDAM, RS, KAI, Indovision, Telkomvision)
  • Pembayaran Gaji Karyawan
Internet Banking Personal

Internet Banking Personal

  • Transfer sesama Rekening BSB
  • Transfer IBFT antar Bank
  • Pembayaran (HALO, Telkom, Voucher & Kuota TSEL, IND,SF, XL, 3)
  • Pembayaran (Garuda, PDAM, RS, KAI, Indovision, Telkomvision)
Payroll

Payroll

Pembayaran Gaji Karyawan Perusahaan dapat dilakukan dengan Internet Banking Bank Sumsel Babel

Syarat dan Ketentuan :

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center Bank Sumsel Babel ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

Syarat
  1. Mengisi formulir aplikasi Layanan Internet Banking Bank Sumsel Babel yang dapat diperoleh di Kantor Cabang Bank 
  2. Melampirkan fotocopy identitas dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  3. Mempunyai kartu ATM Bank Sumsel Babel untuk melakukan aktivasi aplikasi internet banking.
  4. Nasabah wajib memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  5. Telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan aplikasi internet banking bank Sumsel Babel.
Kententuan

Lorem Ipsum hanyalah teks tiruan dari industri percetakan dan penyusunan huruf. Lorem Ipsum telah menjadi standar contoh teks sejak tahun 1500-an, ketika seorang tukang cetak yang tidak dikenal mengambil kumpulan teks dan mengacaknya untuk membuat buku contoh huruf. Itu bertahan tidak hanya selama lima abad, tetapi juga lompatan ke pengaturan huruf elektronik, yang pada dasarnya tetap tidak berubah.

Ketentuan Lainnya

Lainnya

Lorem Ipsum hanyalah teks tiruan dari industri percetakan dan penyusunan huruf. Lorem Ipsum telah menjadi standar contoh teks sejak tahun 1500-an, ketika seorang tukang cetak yang tidak dikenal mengambil kumpulan teks dan mengacaknya untuk membuat buku contoh huruf. Itu bertahan tidak hanya selama lima abad, tetapi juga lompatan ke pengaturan huruf elektronik, yang pada dasarnya tetap tidak berubah.


adalah Layanan Laku Pandai Bank Sumsel Babel, sebuah program OJK yang menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank dimana pada Bank Sumsel Babel disebut Agen BSB LUR

Fitur BSB LUR

Setor dan Tarik Tunai

Setor dan Tarik Tunai

-

Transfer

Transfer

  • Transfer ke sesama rekening Tabungan Seluler
  • Transfer ke rekening Bank Sumsel Babel
  • Transfer antar Bank 
Pembelian Pulsa Telkomsel

Pembelian Pulsa Telkomsel

-

Pembayaran Tagihan Pascabayar Telkomsel

Pembayaran Tagihan Pascabayar Telkomsel

-

Pembayaran Tagihan PDAM

Pembayaran Tagihan PDAM

-

Syarat dan Ketentuan :

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center Bank Sumsel Babel ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

A. Agen BSB LUR
Agen BSB Lur adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank Sumsel Babel berdasarkan Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak untuk digunakan jasanya dalam melayani kegiatan perbankan seperti pendaftaran nasabah, setor tunai dan tarik tunai serta transfer.

Agen BSB LUR Perorangan

  1. Bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Agen BSB LUR, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku (e-KTP atau Surat keterangan domisili RT/RW).
  2. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik.
  3. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali untuk Agen yang direkrut untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah.
  4. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai lainnya dan bersedia menandatangani perjanjian kerjasama ekslusif untuk menjadi Agen BSB LUR.
  5. Memiliki rekening simpanan (giro/tabungan) pada Bank Sumsel Babel sebagai modal kerja yang dapat meng-cover operasional BSB LUR
  6. Memiliki peralatan transaksi (seperti telepon genggam) atau sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank
  7. Lulus proses uji Due Diligence.

Agen BSB LUR Berbadan Hukum

  1. Badan Usaha yang memiliki izin usaha berdasarkan hukum di Indonesia yang Diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan; atau merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan gerai ritel.
  2. Berdomisili di wilayah kerja sesuai dengan wilayah yang ditentukan oleh Bank.
  3. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik.
  4. Mempunyai kantor perwakilan di daerah kelolaan berupa bangunan permanen.
  5. Telah memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih berlangsung, paling singkat selama 2 tahun.
  6. Memiliki rekening simpanan (giro / tabungan) pada Bank Sumsel Babel sebagai modal kerja yang dapat meng-cover operasional BSB Laku Pandai.
  7. Memiliki peralatan transaksi (seperti telepon genggam) atau sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank
B. Tabungan Seluler
Tabungan Seluler merupakan tabungan Basic Saving Account (BSA) yang dapat dimiliki oleh nasabah perorangan WNI dengan usia minimal 12 tahun
  1. Tabungan Seluler merupakan tabungan Basic Saving Account (BSA) yang dapat dimiliki oleh nasabah perorangan WNI dengan usia minimal 12 tahun. Tabungan Seluler memiliki  yang MUDAH dan MURAH
  2. Bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Agen BSB LUR, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku (e-KTP atau Surat keterangan domisili RT/RW).
  3. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik.
  4. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali untuk Agen yang direkrut untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah.
  5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai lainnya dan bersedia menandatangani perjanjian kerjasama ekslusif untuk menjadi Agen BSB LUR.
  6. Memiliki rekening simpanan (giro/tabungan) pada Bank Sumsel Babel sebagai modal kerja yang dapat meng-cover operasional BSB LUR
  7. Memiliki peralatan transaksi (seperti telepon genggam) atau sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank
  8. Lulus proses uji Due Diligence.
-

Ketentuan Lainnya

-

COB

Aplikasi Customer On Boarding atau disingkat COB merupakan aplikasi yang mempermudah calon nasabah Bank Sumsel Babel untuk dapat membuat akun dan nomor rekening baru di Bank Sumsel Babel secara online tanpa harus datang ke kantor.

Fitur COB1

Tabungan Pesirah

Tabungan Pesirah

-

Tabungan Simpeda

Tabungan Simpeda

-

Tabungan Kaffah

Tabungan Kaffah

-

Tabungan Rofiqoh

Tabungan Rofiqoh

-

Syarat dan Ketentuan :

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center Bank Sumsel Babel ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

Aplikasi Customer On Boarding atau disingkat COB merupakan aplikasi yang mempermudah calon nasabah Bank Sumsel Babel untuk dapat membuat akun dan nomor rekening baru di Bank Sumsel Babel secara online tanpa harus datang ke kantor.

Aplikasi Customer On Boarding atau disingkat COB merupakan aplikasi yang mempermudah calon nasabah Bank Sumsel Babel untuk dapat membuat akun dan nomor rekening baru di Bank Sumsel Babel secara online tanpa harus datang ke kantor.

Ketentuan Lainnya

Unggah Aplikasi COB disini

Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami